ZAKAT FITRAH DG UANG SENILAI 1 SHA' BERAS?
Oleh: Kiai Afifuddin Muhajir
Berkaitang dg masalah ini perlu dikemukakan hadits riwaya Al-bukhari dan Muslim sbb:
(كنا نعطيها في زمن النبي صلى الله عليه وسلم صاعا من طعام، أو صاعا من تمر، أو صاعا من شعير، او صاعا من زبيب)
Artinya: "Kami memberikan (zakat fitrah) di zaman Nabi ﷺ dengan 1 sha' makanan, atau 1 sha' kurma, atau 1 sha' gandum, atau 1 sha' anggur kering.
Hadits tersebut menyebut secara khusus tiga macam bahan makanan. Yaiti kurma (تمر), gandum (شعير), dan anggur kering (زبيب). Ketiganya disebutkan setelah lafazh "طعام" yang berarti makanan secara umum.
Maksud hadits tersebut perlu dikuak dg menerapkan Qaidah ushuliyah sbb:
عطف الخاص على العام لا يخصص العام
Penyebutan sesuatu yang bersifat khusus setelah sesuatu yang bersifat umum dg menggunakan huruf athaf tidak membatasi cakupan sesuatu yang bersifat umum. Artinya, apa yang bersifat umum tetap berlaku secara umum, tidak terbatas pada apa yang disebut secara khusus saja.
Berdasarkan Qaidah di atas, lafazh umum ini (طعام) tetap berlaku umum, tidak terbatas pada bahan makanan tertentu yang disebutkan sebelumnya (kurma, gandum, dan anggur kering). Ini artinya, berzakat fitrah dengan selain tiga jenis bahan makanan tersebut boleh.
Namun, berhubung hadits tersebut menyebut secara khusus tiga jenis bahan makanan (kurma, gandum, dan anggur kering) yang ketika itu merupakan jenis makanan yang umum dikonsumsi masyarakat Arab, maka kata "طعام" dalam hadits itu hanya dimaknai dg bahan makanan pokok yang umum dikonsumsi oleh masyarakat setempat (غالب قوت البلد) seperti beras bagi masyarakat Indonesia.
Jika kita mengikuti pendapat Ulama yang membolehkan zakat fitrah dengan uang maka besarannya bagi masyarakat Indonesia adalah senilai satu sha' (2,5 / 2,7kg) beras
Komentar