Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2014

AKU BUKAN PUJANGGA CINTA

Gambar
aku bilang CINTA, tapi aku tak seperti pujangga aku bilang RINDU, tapi aku jarang memanggil namamu

SEMANGAT BAJA

Gambar
Pada pagi senyumlah Matahari temani kesendirian Pada duha raka’atlah Sajadah tua menunggumu Pada aktivitas semangatlah Sebab, hanya di Istana kekal tempat bersantai

ACARA LOMBA MQK PCNU BEKASI

Gambar
Alhamdulillah, pada lomba Qira'atul Kutub yang diadakan PCNU cabang Bekasi Tahun 2012, kami mendapatkan pringkat juara 1. Dalam moment ini ada  banyak hikmah yang terus kita gali, yaitu pendalaman baca kitab kuning, dengan adanya lomba semacam ini akan membangkitkan gairah semangat belajar yang merupakan tradisi Ulama-Ulama salf terdahulu.   Dewan Juri antusias mendengarkan pembacaan peserta saat suasana Musabaqah Qira'atu Kutub, tampak serius membacanya... hehehhe    S ertifikat penghargaan

ASYIK BERSAMA MEREKA DAN BERBAGI

Gambar
Inilah aktifitas NALA (NAHDATUL LUGHAH AL-ARABIYAH) membumikan bahasa Arab. Bagaimana pun bahasa Arab sangat penting untuk kita kuasai, sebab sumber ilmu pengetahuan Islam referensi yang paling utama dan rujukan umat Islam adalah Al-Qur'an dan Hadis, bagaiman mungkin bisa memahami keduanya bila belum mampu dan menguasai bahasa Arab. Saatnya umat Islam peduli dengan bahasa Arab, mempelajari, membaca. Kita kenal dengan Imam As-syafii, Maliki, Hanafi dan Imam Ahmad, mereka semua fasih berbahasa Arab. Semoga kita mampu menguasai bahasa Arab dan mau mempelajarinya dari siapa pun.

Al-Khiyaraat (OPSI) Dalam Transaksi Jual-beli

Gambar
1.Khiyar ad alah hak yang dimiliki pihak yang berakad untuk membatalkan atau melanjutkan transaksi. . Tujuan (ghayah) umum khiyar adalah menampakkan kesempurnaan ridho (kerelaan) dan rasa leluasa atas pihak berakad. 3. Khiyar ada dua: 1. Hukmiy. 2. Iradiy (ta’aqudiy). 4. Khiyar hukmiy adalah pilihan (opsi) yang tetap (kukuh) oleh syara’. Tujuan dari khiyar ini adalah menghilangkan kemudarratan ( درء الضرر ).  5. Khiyar irodiy (ta’aqudiy) adalah khiyar yang ditimbulkan karena adanya unsur akad. Tujuan khiyar ini adalah mempertimbangkan, musyawarah dan percobaan.   6. Jual beli terkatogeri akad-akad yang luzum (tidak boleh dibatalkan oleh sepihak, harus dua pihak yang berakad) dan tidak bisa luzum kecuali dengan berpisahnya kedua belah pihaK. 2. Hukumnya khiyar adalah jaiz (boleh) 3. Rasulullah Saw bersabda: penjual dan pembeli boleh khiyar selagi belum berpisah. Khiyar Syarat 1.K hiyar syarat disyariatkan dengan tujuan untuk memepertimbangkan, musyawar...