MENIKAH DIANTARA PERBUATAN DUNIA & AKHIRAT

Tulisan ini dibuat pada tahun 2015 sebelum penulis menikah.

Al-Alim Al-Allamah Al-Imam Nawawi dalam kitab "Fatawa Al-Nawawi' menulis : Apakah menikah tergolong perbuatan akhirat, atau tergolong perbuatan dunia dan bagian dari nafsu birahi?. Kalau menikah diniatkan melaksanakan ketaatan, mengikuti Rasulullah shollahu alaihi wassalam, ingin mendapati anak yang sholeh, jaga diri, jaga kemaluan, jaga pandangan, mak hal tersebut tergolong perbuatan akhirat yang sekaligus plus pahala. 
Namun jika tak ada tujuan seperti yang telah dipaparkan diatas, menikah hukumnya mubah yang tentunya masuk pada katagori perbuatan dunia dan nafsu, dimana pelakunya tak berpahala dan juga tak berdosa.

Oleh sebab itu, biar dalam pernikahan berpahala niatkan ittiba' (ikut dan patuh) pada Rasulullah shollallahu alaihi wasallam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

𝘼𝘿𝘼𝘽 𝙆𝙀𝙋𝘼𝘿𝘼 𝘼𝘽𝙉𝘼'𝙐𝙎 𝙎𝙔𝘼𝙄𝙆𝙃 𝙎𝘼𝙔𝙔𝙄𝘿 𝘼𝙃𝙈𝘼𝘿 𝘼𝙏-𝙏𝙄𝙅𝘼𝙉𝙄

SEPOTONG ROTI DAN EKSEKUSI MATI

CATATAN BURDAHAN KELILING